Denny Indrayana: Jokowi Tidak Hormati Putusan MK, Layak Dimakzulkan; Puisi Konfirmasi

Diposting pada

Inilah puisi bertanya

Karena hati yang gulana

Fakta yang tercipta dari berita yang berkembang

Membaca berita media online

Mantan wamenkumham Denny Indrayana mengatakan presiden Jokowi telah melanggar UUD 1945 karena tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tentang Yudisial review UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang “dianulir ” oleh MK dengan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020

Menurut Denny Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Peppu) No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi adalah melecehkan Mahkamah Konstitusi dan itu pelanggaran serius terhadap UUD 1945. Presiden Jokowi layak dimakzulkan

Menurut Denny dalam paparannya menjelaskan Presiden Jokowi terperangkap dalam “jebakan” pemakzulan karena menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Penerbitan Perppu No. 2 tahun 2022 ini cenderung bisa mengarahkan Presiden Jokowi kepada unsur pengkhianatan Negara

Dengan tidak menghormati MK, melanggar sumpah jabatan berarti masuk dalam kategori pengkhianatan terhadap Negara dan karena itu bisa masuk pemakzulan terhadap Presiden

Duhai dunia, ini hanyalah sebuah puisi tentang Denny Indrayana: Jokowi Tidak Hormati Putusan MK, Layak Dimakzulkan; Puisi Konfirmasi

Dengan kiasan bertanya tentang kenapa bagaimana, dan apa yang sedang terjadi

Jadi tolong berikan penjelasan dan klarifikasi

—–

Info Admin indoSastra: semua karya sastra pengunjung adalah ide dan pemikiran pengunjung, admin tidak bertanggung jawab atas karya pengunjung, karena itu adalah karya cipta mereka.

Pengunjung dapat memasukkan karya >>> di sini