Fatwa MUI, Buzzer itu Pekerjaan Haram

Diposting pada

Hanya meneruskan

Atau forwarding

Alias menyampaikan saja

Dari seorang pemikir yang berbuat

Seorang tokoh di twitter menyampaikan dengan jujur, beliau adalah Hilmi Firdausi
@Hilmi28

Serangkai kata dilafazkan:

“Ingat yaa…fatwa MUI bahwa buzzer itu pekerjaan haram. Kalau masih mengaku seorang muslim, sebaiknya tinggalkan profesi ini & segera taubatan nasuha. Termasuk yg menyuruh, membantu & memanfaatkan jasanya.”

Berikut adalah hasil tangkap layar atau screenshot:

—–

Info Admin indoSastra: semua karya pengunjung adalah ide dan pemikiran pengunjung, admin tidak bertanggung jawab atas karya pengunjung, karena itu adalah karya cipta mereka.

Pengunjung dapat memasukkan karya sastra di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *