Hukuman 5 tahun penjara terhadap nelayan Aceh itu kejahatan

Diposting pada

Hanya meneruskan

Atau forwarding

Alias menyampaikan saja

Dari seorang pemikir yang berbuat

Seorang tokoh di twitter menyampaikan dengan jujur, beliau adalah Hasmi Bakhtiar
@hasmibakhtiar

Serangkai kata dilafazkan:

“Hukuman 5 tahun penjara terhadap nelayan Aceh itu kejahatan. Sesuai UNCLOS 1982, SAR 1979, SOLAS 1974, menyelamatkan pengungsi di laut yang nyawa mereka terancam adalah WAJIB. Kewajiban pertama jatuh pada pundak negara. Jadi, nelayan Aceh tsb telah menjalankan kewajiban negara.”

Berikut adalah hasil tangkap layar atau screenshot:

—–

Info Admin indoSastra: semua karya pengunjung adalah ide dan pemikiran pengunjung, admin tidak bertanggung jawab atas karya pengunjung, karena itu adalah karya cipta mereka.

Pengunjung dapat memasukkan karya sastra di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *