Kades Ditangkap Karena Ijazah Palsu

Diposting pada

Hazim, Kepala Desa Terpilih

Ditangkap Polisi Kamis, 25 Pebruari 2021

Karena Menggunakan Ijazah Palsu Saat Pilkades

Dijerat Pasal 263 KUHP Tindak Pidana

Pemalsuan Dokumen Negara

Dengan Ancaman Diatas 5 Tahun Penjara

Desa Tunggul Bulin Kec. Tabir Ilir Kab. Merangin Prov. Jambi

 

—–

Info Admin indoSastra: semua karya sastra pengunjung adalah ide dan pemikiran pengunjung, admin tidak bertanggung jawab atas karya pengunjung, karena itu adalah karya cipta mereka.

Pengunjung dapat memasukkan karya >>> di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *